Logo Desa Tangkil Tengah
PPID DESA TANGKIL TENGAH. KEC. KEDUNGWUNI - KAB. PEKALONGAN
Logo Kanan

Selamat Datang di Portal PPID Desa Tangkil Tengah

Portal ini menyediakan informasi terkait Desa Tangkil Tengah.

PPID Desa Tangkil Tengah

PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Profil PPID Desa Tangkil Tengah

Nama PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Tangkil Tengah

Visi PPID

“Menjadi pilar transparansi dan akses informasi yang kuat untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di Desa Tangkil Tengah.”

Misi PPID

  • Meningkatkan Akses Informasi: Menyediakan akses mudah, cepat, dan akurat terhadap informasi publik kepada masyarakat Desa Tangkil Tengah.
  • Mengedukasi Masyarakat: Memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak akses informasi dan pentingnya keterbukaan dalam pemerintahan desa.
  • Memastikan Kepatuhan Hukum: Menegakkan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengelola Dokumentasi: Mengelola arsip dan dokumentasi desa dengan baik, memastikan keamanan, keteraturan, dan keterjangkauan informasi.
  • Responsif terhadap Permintaan: Memberikan layanan informasi yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan bantuan dalam memahami informasi yang diberikan.

Tugas dan Fungsi PPID

  • Menyediakan akses terhadap informasi publik yang terkait dengan program, kebijakan, dan kegiatan pemerintahan desa.
  • Memastikan kepatuhan dan keterbukaan dalam penyebaran informasi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Membangun dan mengelola sistem informasi dan dokumentasi untuk penyimpanan dan pengelolaan arsip desa.
  • Memberikan layanan konsultasi dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hak akses informasi kepada masyarakat.
  • Melaporkan secara berkala pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada pimpinan desa dan instansi terkait.

Visi dan Misi PPID Desa Tangkil Tengah

Visi

“Menjadi Sumber Utama Informasi Terpercaya dan Terbuka untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Berpartisipasi di Desa Tangkil Tengah.”

Misi

  • Mengedukasi Masyarakat: Menyadarkan masyarakat tentang pentingnya akses informasi dan membangun kesadaran akan hak-hak mereka terhadap informasi publik.
  • Menyediakan Akses Informasi yang Mudah: Memberikan layanan akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat.
  • Mengelola Informasi dengan Profesionalisme: Mengelola informasi dan dokumentasi desa dengan standar profesional dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.
  • Mengoptimalkan Teknologi Informasi: Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terkini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan informasi publik.
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan melalui akses informasi yang mudah dan terbuka.
  • Menegakkan Prinsip Keterbukaan: Memastikan bahwa setiap informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tersedia secara lengkap dan akurat sesuai dengan prinsip keterbukaan.
  • Menjaga Kerahasiaan dan Keamanan Informasi: Mengelola informasi publik dengan menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang sensitif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Berkolaborasi dengan Instansi Terkait: Berkerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sistem informasi dan penerapan standar terbaik.
  • Memberikan Edukasi Keterbukaan Informasi: Mengadakan program edukasi dan pelatihan kepada masyarakat dan aparatur desa tentang keterbukaan informasi.
  • Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPID dan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi.

Visi dan misi tersebut menggambarkan komitmen PPID Desa Tangkil Tengah dalam mengelola informasi publik dengan profesionalisme dan transparansi, serta melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan. Dengan visi dan misi yang jelas, PPID Desa Tangkil Tengah diharapkan dapat menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan berpartisipasi.

Tugas dan Wewenang PPID Desa

Tugas PPID Desa

  • Menyediakan Akses Informasi: Menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik kepada masyarakat.
  • Memberikan Layanan Informasi: Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan permintaan yang sah.
  • Mengelola Dokumentasi: Mengelola, menyimpan, dan merawat arsip dan dokumentasi desa, termasuk data, dokumen, rekaman, dan informasi terkait.
  • Mempromosikan Keterbukaan Informasi: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dan hak akses informasi publik.
  • Mengembangkan Sistem Informasi: Mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang efisien untuk mengelola dan menyediakan informasi publik.
  • Menyusun Laporan Keterbukaan Informasi: Menyusun dan mengirimkan laporan berkala mengenai keterbukaan informasi kepada pihak yang berwenang.
  • Mengamankan Data: Memastikan kerahasiaan dan keamanan data serta menghindari penyalahgunaan informasi.
  • Berkolaborasi dengan Instansi Terkait: Berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengelolaan informasi dan penerapan kebijakan terkait keterbukaan.

Wewenang PPID Desa

  • Mengakses Informasi: Memiliki akses ke informasi yang ada dalam lingkup pemerintahan desa untuk menjalankan tugasnya.
  • Menyediakan Informasi: Memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Menentukan Bentuk dan Format Informasi: Menentukan format dan bentuk penyediaan informasi publik, termasuk penggunaan media elektronik.
  • Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Informasi: Berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
  • Mengelola Arsip dan Dokumentasi: Mengelola arsip dan dokumentasi desa, termasuk penghapusan data yang tidak diperlukan.
  • Mengamankan Informasi: Memastikan informasi sensitif atau rahasia tidak disebarkan secara tidak sah.
  • Mengeluarkan Izin Akses Informasi: Memberikan izin akses informasi kepada masyarakat atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan Pelatihan dan Edukasi: Berwenang untuk mengadakan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat tentang hak akses informasi.
Struktur Organisasi PPID
PERDES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SK PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI
SK PENETAPAN SOP PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SK KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Foto Rapat PPID Desa

Rapat PPID Tingkat Desa

Rapat PPID tingkat desa adalah pertemuan yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat desa. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi di tingkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Agenda Rapat

  • Evaluasi Kinerja: Membahas kinerja PPID desa dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  • Pengembangan Kebijakan: Mendiskusikan kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi.
  • Pelaporan: Meninjau laporan kinerja PPID desa, termasuk statistik permintaan informasi.
  • Pelatihan: Merencanakan pelatihan bagi staf PPID desa terkait manajemen informasi.
  • Penyelesaian Masalah: Membahas masalah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi dan mencari solusi.
  • Pengumuman Informasi Penting: Mengkomunikasikan informasi penting terkait perubahan kebijakan.
  • Rencana Aksi: Mengembangkan rencana kerja untuk meningkatkan efektivitas PPID desa.
  • Konsultasi Publik: Diskusi dengan masyarakat terkait rencana besar yang melibatkan informasi publik.

Peraturan desa

Peraturan desa adalah himpunan peraturan atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa untuk mengatur kehidupan dan aktivitas di wilayah desa tersebut. Peraturan desa memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Aturan-aturan ini dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti tata cara penggunaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, tata tertib pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain sebagainya. Peraturan desa umumnya disusun berdasarkan kebutuhan, karakteristik, dan kondisi masyarakat serta lingkungan di desa tersebut. Prosedur dan mekanisme untuk membuat dan mengubah peraturan desa biasanya diatur dalam perundang-undangan negara masing-masing. Di Indonesia, misalnya, peraturan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan desa biasanya ditetapkan melalui musyawarah desa atau lembaga-lembaga pemerintahan desa, seperti badan permusyawaratan desa (BPD) atau lembaga-lembaga lain yang ditunjuk.

PERATURAN DESA TANGKIL TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2025 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Unduh

Peraturan Kepala desa

“Perkades” merupakan kependekan dari “Peraturan Kepala Desa”. Ini adalah serangkaian peraturan atau aturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau pemerintah desa untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa tersebut. Perkades biasanya mencakup berbagai hal seperti tata cara pengelolaan administrasi desa, tata tertib pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur desa, dan sejumlah hal lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang memadai untuk mengatur dan mengelola desa agar berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat.

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANGKIL TENGAH NOMOR : 141/8 TAHUN 2025 TENTANG PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TANGKIL TENGAH KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN

Unduh
INFORMASI DIKECUALIKAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANGKIL TENGAH NOMOR : 141/9 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA TANGKIL TENGAH

Unduh

Informasi Serta Merta

INFORMASI SETIAP SAAT

WEBSITE RESMI DESA TANGKIL TENGAH

LIHAT
Formulir Permohonan Informasi

Formulir Permohonan Informasi

Unduh

Standar Tarif Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan menyediakan informasi layanan publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk pengadaan, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Tangkil Tengah,Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dengan biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

jadwal Pelayanan

Laporan Layanan Informasi Publik

Ini adalah halaman laporan layanan informasi publik.

Penyusunan Peraturan Kebijakan

Ini adalah halaman penyusunan peraturan kebijakan.

Regulasi Informasi Publik

Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008

Unduh

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2017

Unduh

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018

Unduh

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Unduh

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Tengah

Buka

Peraturan Daerah Kab. Pekalongan No.13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Unduh

PERATURAN DESA TANGKIL TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2025 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Unduh

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Tangkil Tengah, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di Pemerintah Desa Tangkil Tengah jika terjadi dugaan pelanggaran. Pemerintah Desa Tangkil Tengah dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik/PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan menghubungi:

  • Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
  • Alamat : Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang 50234
  • Telp : 024-8411093
  • No Fax : 024-8411093 ext. 111
  • Email : kiprovjateng@gmail.com
  • Website : https://kipjateng.jatengprov.go.id

Permohonan Penyelesaian Sengketa

Deskripsi Gambar

Tata cara dan langkah-langkah pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi adalah sebagai berikut:
  • Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  • Komisi Informasi Pusat mulai menggunakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
<
Prosedur Pengajuan Keberatan Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
    • dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  • Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
  • Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  • Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  • Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan Atas Keberatan
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
      • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
      • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
      • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  • 1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Desa Tangkil Tengah. Kemudian mengisi formulir permintaan informasi, kemudian diisi data Anda dengan benar dengan dilampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  • 2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  • 3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  • 4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
SOP PEDOMAN ORGANISASI
SOP PELAYANAN INFORMASI

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANGKIL TENGAH NOMOR : 141/10 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA TANGKIL TENGAH

Unduh

Maklumat Pelayanan

Ini adalah halaman maklumat pelayanan.

Form Pengajuan Keberatan

Form Pengajuan Keberatan

Unduh

Kontak


Kantor Balai Desa

Jalan Raya Tangkil Tengah No. 1

Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan


Contact Info:

https://tangkiltengah.id

pemdesatangkiltengah@gmail.com