Portal ini menyediakan informasi terkait Desa Tangkil Tengah.
PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Tangkil Tengah
“Menjadi pilar transparansi dan akses informasi yang kuat untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di Desa Tangkil Tengah.”
“Menjadi Sumber Utama Informasi Terpercaya dan Terbuka untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Berpartisipasi di Desa Tangkil Tengah.”
Visi dan misi tersebut menggambarkan komitmen PPID Desa Tangkil Tengah dalam mengelola informasi publik dengan profesionalisme dan transparansi, serta melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan. Dengan visi dan misi yang jelas, PPID Desa Tangkil Tengah diharapkan dapat menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan berpartisipasi.

Rapat PPID tingkat desa adalah pertemuan yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat desa. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi di tingkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan desa adalah himpunan peraturan atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa untuk mengatur kehidupan dan aktivitas di wilayah desa tersebut. Peraturan desa memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Aturan-aturan ini dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti tata cara penggunaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, tata tertib pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain sebagainya. Peraturan desa umumnya disusun berdasarkan kebutuhan, karakteristik, dan kondisi masyarakat serta lingkungan di desa tersebut. Prosedur dan mekanisme untuk membuat dan mengubah peraturan desa biasanya diatur dalam perundang-undangan negara masing-masing. Di Indonesia, misalnya, peraturan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan desa biasanya ditetapkan melalui musyawarah desa atau lembaga-lembaga pemerintahan desa, seperti badan permusyawaratan desa (BPD) atau lembaga-lembaga lain yang ditunjuk.
PERATURAN DESA TANGKIL TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2025 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Unduh“Perkades” merupakan kependekan dari “Peraturan Kepala Desa”. Ini adalah serangkaian peraturan atau aturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau pemerintah desa untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa tersebut. Perkades biasanya mencakup berbagai hal seperti tata cara pengelolaan administrasi desa, tata tertib pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur desa, dan sejumlah hal lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang memadai untuk mengatur dan mengelola desa agar berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat.
KEPUTUSAN KEPALA DESA TANGKIL TENGAH NOMOR : 141/8 TAHUN 2025 TENTANG PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TANGKIL TENGAH KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN
UnduhKEPUTUSAN KEPALA DESA TANGKIL TENGAH NOMOR : 141/9 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA TANGKIL TENGAH
UnduhWEBSITE RESMI DESA TANGKIL TENGAH
LIHATFormulir Permohonan Informasi
Unduh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan menyediakan informasi layanan publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk pengadaan, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Tangkil Tengah,Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dengan biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Ini adalah halaman laporan layanan informasi publik.
Ini adalah halaman penyusunan peraturan kebijakan.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008
UnduhPeraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2017
UnduhPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
UnduhPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
UnduhPeraturan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Tengah
BukaPeraturan Daerah Kab. Pekalongan No.13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UnduhPERATURAN DESA TANGKIL TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2025 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UnduhUntuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Tangkil Tengah, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di Pemerintah Desa Tangkil Tengah jika terjadi dugaan pelanggaran. Pemerintah Desa Tangkil Tengah dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik/PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan menghubungi:

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANGKIL TENGAH NOMOR : 141/10 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA TANGKIL TENGAH
UnduhIni adalah halaman maklumat pelayanan.
Form Pengajuan Keberatan
Unduh